Jumat, 14 Juli 2017

Keadilan Dalam Realitas Bernegara

sumber : gambar



seperti yang kita ketahui negara indonesia merupakan negara yang berlandaskan kepada pancasila dimana dalam salah satu sila menyebutkan bahwa :

"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"

Sila ini merupakan sila yang ke-lima dalam pancasila dimana sila tersebut harus dilaksanakan dan diamalkan oleh seluruh rakyat indonesia agar tujuan dan keadilan dalam bernegara dapat tercapai. namun, apakah seluruh rakyat indonesia telah mengamalkan dan menjalankannya? jawabannya adalah tidak.

hal ini didasarkan atas banyaknya kasus ketidakadilan yang telah terjadi di negara kita ini, seperti beberapa kasus yang dilansir oleh kompas.com yaitu :

  1. kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang   kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk  biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.
  2. kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. 

namun, bagaimana dengan korupsi yang dilakukan oleh para koruptor?

Lihat saja bagaimana para pejabat dan koruptor berdasi putih mencuri uang rakyat yang nilainya sebanding dengan jutaan sandal jepit dan kakao itu diperlakukan dengan terhormat oleh aparat. Mereka dapat melanggeng bebas dari hukuman yang tidak terlalu berat. Mereka pun dapat mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat.

berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan koruptor rata-rata hanya dihukum di bawah dua tahun. Pada 2010, sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen hanya dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun. Sedangkan, 87 kasus divonis 3-5 tahun, 13 kasus atau 2,94 persen divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.

dalam beberapa penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa keadilan di negara kita ini belum benar-benar dilakasanakan atau mungkin tidak pernah dilaksanakan oleh seluruh rakyat indonesia terutama oleh para pejabat dan pemerintah di negara kita ini dan yang lebih parahnya adalah hukum yang diberlakukan di indonesia ini sangatlah lemah sehingga orang yang memiliki kekayaan dan kekuasaan yang tinggilah yang dapat melanggarnya.

maka dari itu diharapkan pemerintah dapat memperbaiki hukum tersebut agar kasus ketidakadilan seperti dalam kasus diatas tidak terulang lagi namun bukan saja hukum tetapi kepada seluruh rakyat indonesia juga harus adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tujuan negara indonesia dapat tercapai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BioInformatika

Nama : Fitri Wabula NPM : 52416895 Kelas : 4IA20