BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Latar belakang warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat
demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek
yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap
individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi
dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada
suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu
Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan
melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari
pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
v Pasal 26 ayat 1 yang menjadi
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn
undang-undang.
v Pasal 27 ayat 1 bahwa segala
warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2
disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
v Pasal 28 disebutkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan
sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal 30 ayat 1 bahwa hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2
mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan
menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No.
22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan
pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh
karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan
siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD
1945.
Pernyataan
ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikian menjadi :
a.
Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki
suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita
bedakan dalam:
Ø Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
B. HAK DAN KEWAJIBAN
NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan
kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
A. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
1.
Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban
dan keamanan.
2.
Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
3.
Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
B. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
- Melindungi wilayah dan warga negara.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
- Membiayai pendidikan dasar.
- Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
- Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
- Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
- Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
- Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
- Memelihara fakir miskin.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
C. PASAL 27 AYAT 2
UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut
merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan
yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi
pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat
kehidupan yang lebih layak .
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan ,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah
maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan .
Hal
tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena
tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
D. PELAKSANAAN PASAL
27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga
negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan
. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran .
Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan
terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan
yang layak bagi warga negara .
Contoh kasus hak dan kewajiban warga
negara :
- Perlindungan Hukum
Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik?
Kita sebagai warga negara berhak
mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang
belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak
terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam hal ini di
wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian
bukan sebelumnya kejadian.
- Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Sudahkah kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas?
Kewajiban kita sebagai warga negara
yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak
bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti
wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar
kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara
kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika kita
sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh
infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada
dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
B. SARAN
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi
ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak
diinginkan .
SUMBER